2020-09-09
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan. 2. Bahan pangan, makanan, minuman. 3. Energi. 4. Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal. 6. Logistik
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. "Ini kan ada dua obyek. Obyek tempat usaha atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dan yang dikecualikan (untuk ditutup). 2021-01-09 2020-04-05 Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies.
- Vad hander i musklerna vad statiskt stillasittande arbete
- Patent och registreringsverket lediga jobb
- Master one thing quotes
- Intramuskulära injektioner film
- Biltrafik kamera
- Lars gottberg
- Euro valuta länder
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies. "Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies. 2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan.
25 Okt 2020 11 sektor esensial: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan
2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. "Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi … 2020-09-09 Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.
Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan
DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih (11/10 /2020). Berikut ini Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga.
“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies. Ini 11 Sektor yang Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB 1. Wajib pakai masker di luar rumah, 2. Aktivitas sekolah, 3.
Elisabeth rehn seattle
Andri menyebut protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku pada 11 sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. "Sebelas sektor yang dikecualikan untuk tutup selama PSBB harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Baca Juga: PSBB Jakarta, UKM Perlu Menyiasati 4 Hal ini! LSM. Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dibolehkan tetap beroperasi.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan. 2.
Stilikon
vad menas med palliativ vård
chef stresst mich
anitha schulman tv serie
karo pharma logo
vad ingår i bodelning vid skilsmässa
PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Esensial Tetap Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup Secara Penuh
Bahan pangan/makanan/minuman. 3. Energi. 4. Komunikasi dan teknologi informatika Seperti masa PSBB transisi sebelumnya, sejumlah regulasi diperlonggar.
Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB, Pemprov DKI menilai sektor tersebut berisiko besar memunculkan penularan virus Covid-19. Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.
Meskipun mendapatkan pengecualian, Anies tetap mengimbau agar 11 sektor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah pegawai sebanyak 50% dari … Ketahui 11 Sektor yang Masih Masih Boleh Beroperasi Saat PSBB .
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. 5.